Penanganan sederhana untuk mengurangi kecemasan

Kecemasan adalah komplikasi gejala kombinasi yang dapat mengontrol gaya hidup seseorang. Kecemasan ditandai oleh banyak gejala termasuk stres, denyut jantung meningkat, gugup, khawatir dan kadang-kadang keterbatasan dramatis dalam gaya hidup. Gejala-gejala dapat mengarahkan mereka yang terkena dampak dari kegiatan normal mereka. Kecemasan bisa sangat sulit untuk diobati. Obat memang ada untuk kecemasan, tetapi obat-obatan tersebut tidak dapat membantu atau menyebabkan efek samping seperti mengantuk. Banyak obat untuk kecemasan menimbulkan kemungkinan toleransi dan kecanduan jika tidak berhati-hati. Ada berbagai perawatan yang tersedia untuk membantu mereka dengan kecemasan yang aman.

Obat adalah penanganan pertama yang digunakan untuk kecemasan. Bagi banyak orang, obat-obat ini dapat membantu, tetapi Lainnya

Burnout pada perawat berkorelasi dengan meningkatnya infeksi rumah sakit

Subhan Kadir

Menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (Center for Disease Control and Prevention), sekitar 1,7 juga pasien rawat inap setiap tahunnya mendapatkan infeksi saat dirawat untuk kondisi lain, dan lebih dari 98.000 pasien diantaranya (atau 1 dari 17) meninggal sebagai akibat dari infeksi yang didapat. Ada banyak faktor yang bisa terlibat pada fenomena tersebut, salah satunya adalah pengaturan perawat (nurse staffing) yaitu pengaturan penempatan perawat terkait rasio jumlah pasien dan perawat.

Studi menunjukkan bahwa burnout tidak hanya mempengaruh perawat, tetapi juga berhubungan dengan meningkatnya infeksi pada pasien yang mereka rawat.

Data sekunder menunjukkan bahwa dari 7000 lebih perawat terdaftar (RN) di 161 RS di Pennsylvania, lebih dari sepertiga perawat diantaranya melaporkan mengalami Burnout pada pekerjaannya. Lainnya

Soppeng memiliki proporsi penduduk lansia tertinggi di Sulsel, Bone terbanyak.

Subhan Kadir

Bagi anda yang sekedar ingin tahu atau bagi anda yang butuh data untuk kelengkapan bahan tulisan (latar belakang penelitian misalnya) tentang jumlah lanjut usia di Sulawesi Selatan, saya akan memberikannya dimedia ini. Data yang telah saya olah ini diperoleh dari BPS, hasil survey sosial ekonomi nasional atau disingkat SUSENAS 2009. Nama buku sumbernya yaitu Statistik Sosial dan Ekonomi Rumah Tangga Sulawesi Selatan 2009.
pada data yang saya peroleh dari buku BPS ini tidak disebutkan secara langsung tentang data lanjut usia. melainkan ditulis terpisah kelompok usia 60-64 tahun dan usia 65 tahun lebih. Oleh karena batasan lanjut usia menurut UU nomor 13 tahun 1998 (tentang lanjut usia) menyebutkan bahwa lanjut usia (atau disingkat saja “lansia”, nb; orang kesehatan biasa menyebutnya “manula” atau “usila”, bagaimana baiknya aja dah) adalah mereka yang berusia 60 tahun keatas, maka saya menggabungkan tabel kelompok usia tersebut menjadi satu, yaiut hanya kelompok 60 tahun keatas saja.
berdasarkan data yang saya peroleh (tahun 2009, data sensus penduduk 2010 kata orang BPS belum bisa dipublikasi) jumlah total lansia di Sulsel  adalah Lainnya

PERLUNYA FASILITAS PERAWATAN JANGKA PANJANG DALAM PANTI WERDHA

Penuaan adalah konsekuensi yang tidak dapat dihindarkan jika seseorang mengharapkan umur panjang. Penuaan merupakan bagian dari siklus hidup manusia sebelum akhirnya meninggal dunia. Penuaan didefinisikan sebagai menurunnya fungsi tubuh manusia untuk melakukan perbaikan akibat kerusakan yang terjadi. Penuaan bukanlah merupakan suatu penyakit akan tetapi merupakan suatu kondisi fisiologis, penurunan kondisi tubuh tersebut sering menjadi penyebab rentannya lansia untuk terserang penyakit.

Indonesia merupakan salah satu negara dengan populasi penduduk terbesar di dunia, dan diprediksi akan menjadi negara yang perpenduduk lansia terbesar ke Lainnya

Pro Kontra Khitan Perempuan

Pro kontra khitan perempuan bermula sejak 2002, berawal dari hasil penelitian yang dilakukan pada wanita muslim dewasa di negara-negara Afrika. Khitan dilakukan dengan cara memotong sebagian klitoris dengan tujuan agar wanita tidak dengan mudah mengumbar hasrat seksual. namun cara ini menimbulkan efek pada berkurangnya harmonisasi hubungan seksual suami istri. Banyak wanita diantara mereka yang mengalami kehilangan hasrat seksual karena proses khitan yang dilakukan dengan memotong sebagian klitoris. Beberapa pihak seperti Komite Cedaw dan American Medical Association menilai khitan pada perempuan merupakan tindakan mutilasi.

Klitoris (clitoris) dalam bahasa Indonesia sebagai Kelentit adalah organ reproduksi luar pada wanita yang kaya dengan saraf dan berfungsi dalam proses ereksi, sama dengan fungsi glans penis pada pria. Organ ini sangat penting dalam menciptakan hubungan suami istri yang harmonis.

Di Indonesia, pada tahun 2006 dengan terbit surat edaran Dirjen Bina Kesehatan Masyarakat Depkes RI nomor HK 00.07.1.31047 a, tertanggal 20 April 2006 tentang Larangan Medikalisasi Sunat Perempuan bagi  Petugas Kesehatan. Sejak saat itu banyak bayi/anak perempuan tidak lagi dikhitan.

Tahun 2008, MUI dan cendikiawan muslim mengeluarkan fatwa menanggapi larangan khitan pada perempuan. Fatwa bernomor 9A tahun 2008 menyatakan bahwa khitan bagi perempuan adalah makrumah dan pelaksanaannya adalah salah satu bentuk ibadah yang dianjurkan.

Kontroversi ini kemudian dijawab dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1636/MENKES/PER/XI/2010 yang menyatakan khitan perempuan adalah tindakan menggores kulit yang menutupi bagian depan klitoris, tanpa melukai klitoris.

Permenkes tersebut pada dasarnya telah sejalan dengan syariat, sebagaimana pendapat Ketua MUI Dr KH Ma’ruf Amin dalam (http://www.republika.co.id/berita/video/umat/13/01/22/mgzmvu-tolak-larangan-khitan-perempuan) yang menjelaskan bahwa prosedur pelaksanaan khitan perempuan menurut ajaran Islam cukup dengan hanya menghilangkan selaput yang menutupi klitoris, tidak dilakukan secara berlebih-lebihan.

Khitan bagi umat Islam laki-laki dicontohkan pertamakali oleh nabi Ibrahim AS dan bagi wanita di contohkan oleh Siti Hajar. Rasulullah pernah pernah bersabda ”Sayatlah sedikit dan jangan kau sayat yang berlebihan, karena hal itu akan mencerahkan wajah dan menyenangkan  suami.” Meskipun hadis ini tidak sampai pada derajat sahih, namun dianggap cukup moderat dalam menjawab kotroversi pelaksanaan khitan yang sebaik-baiknya.

Secara hukum, pro kontra khitan sebenarnya tidak perlu di perdebatkan lagi karena ia merupakah salah satu syariat dalam ajaran islam. Sementara itu pelaksanaan syariat agama dilindungi dalam UUD, aturan yang lebih tinggi dari surat edaran dan peraturan menteri.

Pada kasus di Afrika yang menjadi sorotan Barat adalah pelaksanaan khitan yang berlebihan dengan memotong klotoris, ini jelas secara medis medis menimbulkan masalah bagi wanita, terutama dalam kehidupan seksual suami istri. Namun cara tersebut telah dijawab dengan fatwa dari MUI dan permenkes tentang khitan.

Umat islam sebaiknya jangan terprovakasi oleh opini yang berupaya mengaburkan pelaksanaan syariat. Disinilah beda orang berilmu tapi tidak beriman, dan orang berilmu dan beriman.

Previous Older Entries